Perludem Minta KPU Tetap Perhatikan Perubahan Data Pemilih
Perludem mennganggap setelah penetapan DPTHP II, proses pencematan data pemilih masih harus dilakukan sampai dengan hari-h Pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) II Pemilu 2019. DPT itu mencakup 192.828.520 pemilih, di mana 190.770.329 pemilih dalam negeri dan 2.058.191 pemilih luar negeri.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan setelah penetapan DPTHP II, proses pencematan data pemilih masih harus dilakukan sampai dengan hari-h penyelenggaraan Pemilu pada 17 April 2019.
Menurut dia, KPU perlu menetapkan DPT untuk menjadi basis pengadaan surat suara dan perlengkapan pemungutan suara.
"Sebab, pasti akan terjadi peristiwa yang mempengaruhi DPT baik secara alamiah ataupun tidak," ujar Titi, kepada wartawan, Minggu (16/12/2018).
Dia mencontohkan adanya peristiwa yang mempengaruhi DPT, seperti kematian, peralihan status TNI/Polri, perpindahan domisili, perpindahan kewarganegaraan, sampai kepada putusan pengadilan yang mencabut hak politik seseorang.
Selain itu, dia juga meminta kepada lembaga penyelenggara pemilu itu untuk tidak mengabaikan temuan-temuan dari partai politik. Salah satu diantaranya temuan dari Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani yang mengungkap adanya 1,6 juta DPT berpotensi ganda.
"Khusus untuk Partai Gerindra yang masih mencatat adanya data ganda saya kira data tersebut harus disampaikan kepada KPU untuk dipastikan kebenarannya dan diambil tindakan yang tepat untuk membersihkan DPT dari data ganda bila betul ada," kata dia.
Di kesempatan itu, dia mengapresiasi kerja keras KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan seluruh parpol yang sudah bekerja keras memastikan akurasi dan validitas DPT.