KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi e-KTP kedua lokasi berbeda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi 2 terpidana kasus korupsi e-KTP kedua lokasi berbeda.
Untuk terpidana Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan untuk terpidana Made Oka Masagung, lanjut Febri, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang, Banten.
"Hari ini Senin, 17 Desember 2018 dilakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (KTP-Elektronik) TA 2011 - 2012 pada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 65/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 05 Desember 2018," jelas Febri, Senin (17/12/2018).
Febri menjelaskan eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berkekuatan hukum tetap untuk kedua terpidana.
Baca: Tercecer di Mana-mana, Kemendagri Minta Bupati dan Walikota Bakar e-KTP yang Rusak
Keduanya telah divonis bersalah karena menjadi perantara korupsi Setya Novanto.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung selama 10 tahun penjara.
Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Dedi Heryadi Pengemudi Ojol Terancam Gagal Bawa Pulang Mini Cooper, Ini Penyebabnya
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
Baca: Pihak Bukalapak Tidak Menanggung Pajak Mini Cooper yang Didapatkan Pengemudi Ojol Dedi Heryadi
Hakim menyatakan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Keduanya terbukti berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun 2011-2013 untuk sejumlah pihak.
Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 201 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.