Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos Tes SKB? Perhatikan Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018, Bisa Buat Kamu Gagal Jadi ASN

BKN umumkan batas waktu pemberkasan bagi peserta CPNS 2018 yang lolos tes SKB, Simak Yuk Biar nggak terlalu mepet waktunya

Editor: ade mayasanto
zoom-in Lolos Tes SKB? Perhatikan Batas Waktu Pemberkasan CPNS 2018, Bisa Buat Kamu Gagal Jadi ASN
Twitter @BKNgoid
Atlet Bulutangkis Tontowi Ahmad ikut tes CPNS 2018, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara alias BKN menjelaskan soal batas waktu pemberkasan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal tersebut dijelaskan humas BKN lantaran pertanyaan yang diberikan satu di antara peserta CPNS 2018.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

 Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Kendati demikian, satu di antara peserta CPNS 2018 menanyakan soal batas waktu pemberkasan peserta CPNS 2018 yang lolos SKB.

Ia menanyakan apakah semua instansi akan memberlakukan sistem 'mepet' dalam mengumpulkan berkas.

"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx."

Melalui akun Instagram resminya @BKNgoid, BKN pun menjabarkan soal batas waktu pemberkasan peserta yang lolos SKB CPNS 2018.

Berita Rekomendasi

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

Halaman Selanjutnya>>> BKN Umumkan Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Jangan Sampai Terlambat!

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas