Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Amankan Wanita Bawa 265 Gram Ganja Siap Pakai
Memasuki Bulan pertama bertugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG
Penulis: FX Ismanto
Laporan Puspen TNI, Kap Inf Ghesa Khiastra
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Memasuki Bulan pertama bertugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH kembali berhasil amankan seorang wanita yang membawa 265 Gram Ganja kering siap pakai, Minggu (16/12/2018).
Kejadian bermula saat Personel Pos Kotis yang dipimpin Serda Dulajis bersama 7 Personel lainnya melaksanakan pengecekan bagi pengunjung yang akan kembali dari arah PLBN. Sekira pukul 18.25 WIT, Pos jaga mendapat informasi dari karyawan Angkasa Pura PLBN a.n. Alex Deka (26 Th) bahwa ada pengunjung yang dicurigai membawa barang terlarang dengan dimasukkan kedalam Tas nya dengan mengendarai kendaraan Daihatsu Xenia warna Hitam Nopol PA 1529 JA. Lima menit berselang lewat sebuah kendaraan yang dimaksud dikendarai oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan di bangku depan penumpang.
Saat akan mengambil ID Card, Kopda Mimi yang sudah mendapat informasi dari karyawan PLBN melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang saat itu ingin mengambil ID Card nya, pada saat dilakukan pengecekan di Tas nya ditemukan 10 bungkus Ganja kering yang disimpan ke dalam tas plastik Hitam. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui identitas Tersangka a.n. WT (36 Th) Warga Sentani. Pada saat Tersangka diamankan di Pos Kotis, Danton Waltis a.n. Lettu Arm M. Ilham kembali mengecek Mobil Tersangka dan ditemukan kembali 3 Paket Ganja didalam Tas Noken bercorak bintang kejora.
Menurut pengakuan Tersangka a.n. WT (36 Th), bahwa dirinya hanya diminta untuk mengantarkan bungkusan plastik Hitam tersebut oleh temannya yang berasal dari PNG yang kemudian diletakkan di depan sebuah warung tidak jauh dari pasar Skouw.
Atas temuan tersebut, Pasi Intel a.n. Kapten Inf Bagus Wahyu langsung berkoordinasi dengan Kepala Pos Polisi Skouw a.n. Ipda Kasrun, untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)