Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik, Ada Polisi dan Jaksa Meminta Maaf Kepadanya

Ahmad Dhani menyebut kasus yang menyeretnya ke meja hijau merupakan bagian dari permainan politik.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Politik, Ada Polisi dan Jaksa Meminta Maaf Kepadanya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). Ahmad Dhani membacakan pledoi atau pembelaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani 2 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani menyebut kasus yang menyeretnya ke meja hijau merupakan bagian dari permainan politik.

Diketahui, Ahmad Dhani kini menyandang status terdakwa ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dugaan saya ini kasus politik, diperkuat oleh satu, salah satu polisi dalam perkara ini meminta maaf kepada saya, polisi tersebut menyatakan bahwa dia hanya melaksanakan tugas dari atasan," kata Ahmad Dhani saat bacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Baca: Dua Begal Bermodus Pura-pura Jadi Polisi Narkoba Ditangkap Aparat Polsek Cikarang Selatan

Kemudian, lanjut Ahmad Dhani, oknum Jaksa pun pernah meminta maaf lantaran kasusnya hanyalah politik belaka.

"Begitu pun dengan salah satu jaksa, ketika saya dihadapkan pertama kali di Kejaksaan Negeri pada tahap 2, beliau meminta maaf bahwa ini hanyalah politik," lanjut Ahmad Dhani.

Selain itu, seorang ahli ITE dari Menkominfo tidak diberikan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemeninfo) hadir di Pengadilan Negeri jakarta Selatan.

Baca: Mini Cooper yang Dibeli Dedi Heryadi Seharga Rp 12 Ribu Akan Dijual

Berita Rekomendasi

"Salah satu ahli ITE dari Menkominfo, salah satu dari 3 orang perumus UU ITE dia berpendapat bahwa selama tidak ada subjek hukum yang jelas maka tidak ada kasus hukum, itu isyarat dari UU ITE. Agar jika ada dakwaan, hakim bisa memutuskan hukuman sah dan meyakinkan. Jika subjek hukumnya tidak jelas, dikhawatirkan hakim tidak bisa memberikan hukuman dengan sah dan meyakinkan," kata dia.

"Tapi sayangnya ahli hukum ITE ini tidak diberi izin oleh Kemenkominfo, karena kami sudah memberikan surat permohonan untuk dihadirkan sebagai saksi di pengadilan negeri Jakarta dan Menkominfo tidak memberikan izinnya untuk hadir di PN Jaksel tanpa ada alasan yang jelas. Ini yang saya duga juga politis," ujar Ahmad Dhani.

Baca: Petinju transgender kalahkan petinju pria di ring profesional

Setelah membacakan pleidoinya, Ahmad Dhani mengatakan oknum-oknum yang dimaksud itu pun telah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepadanya.

"Ada (oknum itu), dia minta maaf dan bilang itu proses politik, polisinya sama juga (minta maaf). Waktu di mobil mengantarkan ke kejaksaan dia minta maaf," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas