Amstrong Tanyakan Keprofesionalan Kinerja Penyidik Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Haryanti Sutanto sekaligus sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com. Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Haryanti Sutanto sekaligus sebagai Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Soerjani Sutanto (kakak kandung Haryanti Sutanto) perihal sengketa lahan dan bangunan Eks DPW PAN DKI Jakarta di kawasan Tebet, Jaksel, mempertanyakan kinerja penyelidik Polda Metro Jaya kepada wartawan di Jakarta Selatan supaya laporan segera naik ditingkat penyidikan terkait terlapor kakaknya Soerjani Sutanto untuk segera ditetapkan sebagai tersangka seperti tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit.
Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018 Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. "Karena ini sudah hampir lima bulan berjalan kami meminta kepolisi bekerja secara professional untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor. Padahal sudah jelas laporan kasus ini berdasarkan bukti dari Putusan incraht PK dari MA sah dimenangkan oleh klien kami. Sedangkan bangunan masih diambil alih oleh terlapor," ucap Amstrong, Senin (17/12/2018).
Lanjut Amstrong, saya sudah mengajukan kembali surat SP2HP yang ke 2 kalinya karena, informasi perkembangan lebih lanjut, Saya selaku kuasa hukum sekaligus sebagai Pelapor menginformasikan bahwa sampai hari ini saya sebagai Pelapor tidak pernah mendapatkan informasi apapun dari Tim Penyidik tentang perkembangan dari laporan saya tersebut dan maka saya sebagai Pelapor mempunyai hak untuk bisa mengetahui perkembangan tahap SP2HP berikutnya dan sebagaimana diketahui SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada Pelapor yang merupakan bagian dari anggota masyarakat sampai sejauhmana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
Demi menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan. Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”) mengatur bahwa SP2HP sekurang-kurangnya memuat: pokok perkara; tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya; dan
permasalahan/kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara Pelapor anggota masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Bahwa Soerjani Sutanto nyata-nyata telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris nyata-nyata melakukan penggelapan. Ia juga meminta kinerja kepolisian mengacu Perkap Kapolri 14 tahun 2011 tentang kode etik pasal 10 huruf C berbunyinya setiap anggota polri wajib melayani masyarakat dengan cepat dan mudah nyaman dan transparan berdasarkan perundang-undangan berlaku, pintanya.
Dirinya pun juga telah mengadu kebagian Propam Polda Metro Jaya atas terkatung-katung kasusnya. "Saya sudah lakukan pengaduan Propam Polda Metro Jaya," dan laporan ini sudah ditangani Paminal Polda Metro Jaya, dan semoga saja dalam waktu dekat tak lama lagi para penyidiknya tersebut diperiksa atas kinerjanya, biar keadilan hukum dapat ditegakkan bagi pencari keadilan ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.