Usai Diperiksa KPK, Taufik Kurniawan Tersenyum saat Ditanya soal Pengunduran Dirinya dari Kursi DPR
Taufik Kurniawan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan DAK kebumen
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen, Jawa Tengah.
Sekira pukul 15.56 WIB, politikus PAN itu terlihat keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya oleh sejumlah awak media soal pengunduran dirinya dari kursi pimpinan DPR, Taufik hanya memasang senyum di wajahnya.
Ketika dikonfirmasi terkait apakah adanya aliran dana ke partai yang diketuai Zulkifli Hasan itu, Taufik hanya menjawab secara implisit.
"Pokoknya nanti ikuti persidangan ya. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik," ucap Taufik sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Selasa (18/12/2018).
Dalam kasus ini, politikus senior PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar untuk mengurus APBD Kebumen sebagai fee atas pemulusan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016 untuk alokasi APBD Kebumen tahun anggaran 2016.
Awalnya, Bupati Kebumen M Yahya Fuad (MYF) yang telah menjadi terpidana kasus suap pemulusan APBD Kebumen mendekati Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan juga dapil Jawa Tengah untuk memuluskan alokasi anggaran Kebumen senilai Rp 100 miliar.
Diduga, Taufik mematok harga untuk memuluskan alokasi DAK Kabupaten Kebumen tersebut.
Anggaran yang dipatok oleh Taufik Kurniawan sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
Muhammad Yahya Fuad meminta sejumlah rekanan untuk mengumpulkan uang guna kepentingan pembayaran permintaan fee 5 persen tersebut.
Namun, dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen hanya mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar dari rencana awal Rp 100 miliar.
DAK tambahan tersebut disinyalir akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan.
Atas perbuatannya, Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.