Dirjen Dukcapil: Kalau Masih Ada KTP-el Tercecer Berarti Kesalahan Daerah
Zudan mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang rusak secara fisik maupun secara data.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jika setelah hari ini terjadi tercecernya atau terjatuh KTP elektronik (KTP-el) di sembarang tempat berarti menjadi tanggung jawab Dinas Dukcapil daerah tersebut.
Karena menurutnya hari ini, Rabu (19/12/2018) siang Kemendagri melaksanakan pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid di Gudang Aset Kemendagri, Jalan Raya Parung, Kemang, Bogor, Jawa Barat.
“Sesuai arahan menteri dan sekretaris jenderal bahwa KTP-el yang rusak dan invalid harus dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga kalau ada KTP-el tercecer di sembarang tempat berarti sepenuhnya kelalaian daerah tersebut,” ujarnya usai acara pemusnahan tersebut.
Zudan menjelaskan bahwa ada 1.378.146 keping KTP-el yang dimusnahkan dari seluruh Indonesia.
Baca: Yusril Dampingi Guru PAUD Gugat UU Guru dan Dosen ke MK
“Itu KTP-el rusak dan invalid yang dikumpulkan Kemendagri sejak 2011 sampai sekarang, sudah ada 450 daerah dari 514 kabupaten/kota yang menyerahkan, tinggal kami kejar sisanya,” tegas Zudan.
Zudan mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap KTP-el yang rusak secara fisik maupun secara data.
“Bisa rusak fisik, atau data namanya salah, alamat salah, bisa jadi fisiknya bagus tapi datanya salah kami musnahkan semua,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.