Jika Belum Merekam Data KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Akan Non-aktif
Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif.
Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.
“Kalau ada yang belum merekam sampai 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif sementara,” ungkap Zudan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Baca: Dukcapil Banjarmasin Musnahkan Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak
Oleh karena itu Zudan meminta masyarakat pro-aktif melakukan perekaman.
“Kalau misalnya tanggal 2 Januari 2019 warga yang bersangkutan melakukan perekaman maka data kependudukan akan aktif kembali,” imbuhnya.
Zudan mengatakan pihak memberlakukan hal tersebut untuk menertibkan data kependudukan di Indonesia.
“Kalau non-aktif berarti kami asumsikan sudah merekam di tempat lain mungkin, sudah meninggal atau sedang berada di luar negeri,” pungkasnya.