Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Belum Merekam Data KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Akan Non-aktif

Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Belum Merekam Data KTP Elektronik hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Akan Non-aktif
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
Petugas menjukan e-KTP warga yang sudah selesai di Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Terbatasnya blangko e-KTP dan rusak alat cetak membuat pihak keluarahan tidak sepenuhnya kebutuhan e-KTP. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa jika ada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) hingga 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif.

Hal itu menurut Zudan akan membuat sulit masyarakat sendiri terutama dalam pengurusan administrasi lainnya.

“Kalau ada yang belum merekam sampai 31 Desember 2018 maka data kependudukannya akan non-aktif sementara,” ungkap Zudan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).

Baca: Dukcapil Banjarmasin Musnahkan Puluhan Ribu KTP Elektronik Rusak

Oleh karena itu Zudan meminta masyarakat pro-aktif melakukan perekaman.

“Kalau misalnya tanggal 2 Januari 2019 warga yang bersangkutan melakukan perekaman maka data kependudukan akan aktif kembali,” imbuhnya.

Zudan mengatakan pihak memberlakukan hal tersebut untuk menertibkan data kependudukan di Indonesia.

“Kalau non-aktif berarti kami asumsikan sudah merekam di tempat lain mungkin, sudah meninggal atau sedang berada di luar negeri,” pungkasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas