Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Over Kapasitas Lapas Dikhawatirkan Jadi Bom Waktu

Menteri Yasonna menyatakan ancaman narkoba benar-benar sudah memprihatinkan karena daya rusaknya luar biasa dan bisa menjadi bom waktu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Over Kapasitas Lapas Dikhawatirkan Jadi Bom Waktu
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
diskusi narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menghadapi tantangan penanganan penyalahgunaan dan pecandu narkoba yang semakin meningkat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengumpulkan para pimpinan lembaga penegak hukum mulai dari Mahkamah Agung RI, Kemenkum HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

Mereka dikumpulkan dalam forum diskusi bersama bertajuk : Tantangan Penanganan Penyalahgunaan atau Pecandu Narkoba di Indonesia. ‎ Acara ini digelar dan dibuka langsung oleh Menteri Yasonna, Rabu (19/12/2018) di Graha Bhakti Pemasyarakatan, Jl Veteran, Jakarta Pusat.‎

Dalam pidatonya, Menteri Yasonna menyatakan ancaman narkoba benar-benar sudah memprihatinkan karena daya rusaknya luar biasa dan bisa menjadi bom waktu.

Menteri Yasonna juga mengajak seluruh jajaran institusi penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk "aware" mencari alternatif solusi yang akan digunakan sebagai kebijakan lembaga pada masa mendatang.

"Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multiidispliner, multisektor dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten," ujarnya.

Baca: Sutopo Sebut Amblesnya Jalan Gubeng Berlangsung Dua Kali

Di tahun 2018, tutur Menteri Yasonna, jumlah narapidana atau tahanan mencapai 255.407 dimana tercatat sebanyak 97.835 orang adalah kasus narkoba, meningkat jauh dari tahun 2017 yang hanya berkisar pada 73.168 orang.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkoba terus dilakukan sehingga diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran gelap Narkotika, khususnya yang ada di lapas dan rutan.

Berita Rekomendasi

"Semangat untuk melakukan restoratif justice juga dimunculkan kembali oleh Kemenkum HAM untuk mengatasi permasalahan penyalahgunaan dan pecandu narkoba di Indonesia‎. Kesamaan persepsi antar para penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba perlu kiranya terus dilakukan dan ditingkatkan," tambah Sri Puguh Budi Utami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas