Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI yang Terjaring KPK, Dari Kasus Auditor BPK Hingga OTT

Nama Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy bukan pertama kalinya disebut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fakta-fakta Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI yang Terjaring KPK, Dari Kasus Auditor BPK Hingga OTT
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018). KPK menetapkan lima orang tersangka yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Pejabat pembuat komitmen Kemenpora AdhinPurnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyatno serta mengamankan barang bukti Rp 7,318 Miliar terkait penyaluran bantuan Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Nama Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy bukan pertama kalinya disebut dalam kasus dugaan korupsi.

Hamidy yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/12/2018) itu pernah disebut terlibat dalam kasus korupsi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

1. Upayakan Kemenpora dapat WDP Pada Januari 2018, Hamidy dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ali Sadli, selaku Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Dalam persidangan, jaksa KPK memutar beberapa rekaman percakapan melalui telepon. Jaksa juga mengonfirmasi keterangan Hamidy dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca: PDIP Gelar Safari Politik ke Banten untuk Penguatan Suara Jokowi-Maruf di Pilpres

Menurut jaksa Ali Fikri, dalam BAP, Hamidy mengakui bahwa pendekatan dengan auditor BPK itu agar Kemenpora mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK.

Dalam BAP, Hamidy mengatakan, Menteri Pemuda dan Olahraga berharap agar hasil audit tidak lagi mendapat opini disclaimer dari BPK.

2. Penyerahan 80.000 dollar AS Dalam persidangan terungkap bahwa Hamidy berkoordinasi dengan setidaknya tiga auditor BPK.

Berita Rekomendasi

Selain dengan Ali Sadli, ia juga berkomunikasi dengan Rochmadi Saptogiri selaku Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI.

Hamidy mengakui bahwa ada temuan BPK mengenai lebih bayar honor atlet senilai ratusan juta di KONI.

Hamidy juga akhirnya mengakui pernah memberikan uang 80.000 dollar Amerika Serikat kepada Ali Sadli. Hamidy akhirnya mengakui bahwa uang tersebut untuk keperluan auditor BPK, Abdul Latief, dalam pencalonan sebagai anggota BPK RI.

Namun, karena Abdul Latief tidak lolos dalam proses seleksi di DPR RI, Ali Sadli mengembalikan uang tersebut kepada Hamidy.

3. Karaoke bareng auditor BPK Hamidy mengaku pernah diundang oleh Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri, untuk menghadiri pesta ulang tahun.

Acara yang digelar malam hari itu dilaksanakan di sebuah tempat karaoke dan spa di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di tempat tersebut, menurut Hamidy, ada belasan orang, termasuk Rochmadi Saptogiri yang sedang berkaraoke.

Jaksa sempat menduga di tempat spa tersebut dibahas soal audit keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, menurut Hamidy, saat itu tidak ada pembahasan soal hasil audit.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas