KPK Pantau Adanya Indikasi Korupsi di Lingkungan Kemenpora Sejak Asian Games 2018
KPK memperioritaskan agar Asian Games 2018 yang merupakan pesta olahraga terbesar di Asia ini selesai.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK telah memantau soal indikasi korupsi pemberian dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) jelang Asian Games 2018 berlangsung di Jakarta dan Palembang.
"Kami mulai mengikuti ini sebelum Asian Games. Tapi kita enggak bisa memperoleh lebih lanjut, apalagi ketika itu masih dalam rangka menerima tamu-tamu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (20/12/2018).
Karena itu, lanjut Saut, KPK memperioritaskan agar Asian Games 2018 yang merupakan pesta olahraga terbesar di Asia ini selesai.
"Tapi sebelum kegiatan itu kita sudah dapat indikasi-indikasi yang selanjutnya nanti di pemeriksaan kasus ini," katanya.
Sedangkan disinggung soal bahwa Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo, sempat menandatangani pakta integritas, kemudian malah terlibat kasus korupsi, Saut mengatakan, memang pakta integritas ini bukan suatu jaminan.
"Kalau dikatakan pakta integritas itu tidak jaminan, ya memang empirisnya demikian. Beberapa pakta-pakta integritas itu ada di atas kertas sehingga orang marah kepada KPK, sudahlah pakta integritas itu enggak usah," jelas Saut.
Baca: Maruf Optimis Suara Jokowi Akan Terus Meningkat di Jabar dan Banten
Namun demikian, lanjut Saut, KPK tidak sependapat dengan pandangan bahwa tidak usah ada lagi penandatanganan pakta integritas.
"Ya enggak juga, pakta integritas saja korupsi, bagaimana enggak ada pakta integritas. Jadi upaya-upaya itu tetap kita lakukan," katanya.
Adapun soal bagaimana pencegahan KPK di Kemenpora sehingga kembali terjadi kasus korupsi untuk kali ketiga, Saut mengatakan, bahwa saat ia menjabat sebagai wakil pimpinan KPK telah sekali melakukan itu. Begitupun Biro Hukum KPK.
"Saya pribadi sudah sekali hadir di Kemenpora dan Biro Hukum juga sudah. Selain kemudian acara-acara di luar bilateral, Kemenpora juga kegiatan-kegiatan lain di mana mereka hadir dengan instansi lainnya," ujar Saut.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.