Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inisiatif Datang Sendiri, KPK Sempat Cari Aspri Menpora untuk Dimintai Keterangan

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Inisiatif Datang Sendiri, KPK Sempat Cari Aspri Menpora untuk Dimintai Keterangan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menunjukan barang bukiti uang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2017). Dalam oprasi tangan KPK berasil mengamankan uang 7 miliar dan menetapkan lima tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Koni Jhonny E Awuy, Deputi IVKemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. WARTA KOTA/Alex Suban 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sempat mencari asisten pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum untuk dimintai keterangan setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT).

Namun yang bersangkutan berinisiatif mendatangi Gedung KPK.

"Kemarin yang bersangkutan datang meskipun KPK juga sebelumnya melakukan proses pencarian terhadap yang bersangkutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).

KPK menghargai sikap kooperatif yang bersangkutan datang langsung ke gedung lembaga antirasuah sehingga petugas kala itu tidak perlu terus melakukan pencarian untuk meminta keterangan.

"Saya kira akan lebih baik memang jika datang daripada kemudian dicari, ditemukan, dan kemudian dibawa ke kantor KPK," katanya.

Baca: Dilaporkan Kasus Sandiwara Sandiaga, TKN Kawal Erick Thohir

Adapun pemeriksaan terhadap Miftahul Ulum, lanjut Febri, yakni KPK perlu mendalami sejauh mana saksi mengetahui proses pengajuan proposal permintaan bantuan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Berita Rekomendasi

Selain itu, apakah saksi juga mengetahui soal permintaan dari pihak KONI dan bagaimana mekanisme hibah di Kemenpora.

"Pemeriksaan dilakukan malam sampai dini hari dan kemudian setelah pemeriksaan tentu dipersilakan keluar. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan, akan kami panggil pihak-pihak yang lain juga," ucapnya.

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kemenpora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Dana hibah yang dialokasikan Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

Di tahap awal, KONI mengajukan proposal untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah itu hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas