Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos Century Robert Tantular Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 74 Bulan dan 110 Hari

Pembebasan bersyarat (PB) Ribert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05-05-2017.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Bos Century Robert Tantular Bebas Bersyarat Setelah Dapat Remisi 74 Bulan dan 110 Hari
Warta Kota /Henry Lopulalan
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam sebagai saksi oleh KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2013). Terpidana kasus penggelapan dana nasabah Bank Century yang telah divonis empat tahun tersebut mengaku telah ada penemuan baru terkait dugaan penyelewengan pemberian bailout Bank Century sebesar Rp.6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Ia meminta agar KPK menyelidiki aliran dana yang mengalir. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Robert Tantular telah bebas bersyarat.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.

Ketika ditanya apakah Ditjen PAS berani menjamin bahwa remisi dan kebebasan Robert tidak ada permainan oknum petugas lapas atau oknum internal di Ditjen PAS, Ade mengatakan kebebasan Robert sudah sesuai prosedur.

"Semua sesuai prosedur dan aturan dasar hukumnya," kata Ade pada Jumat (21/12/2018).

Pembebasan bersyarat (PB) Ribert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05-05-2017.

Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017  tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.

Meski begitu, Robert harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan terhitung sejak 18/05/2017 sampai 10/10/2018.

Baca: Fahri: PKS Menaruh Orang Tidak Dikenal di DKI

BERITA TERKAIT

Ade juga menerangkan, Robert tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar terhitung dari 18/5/2017 sampai 12/7/2018.

Selanjutnya Perkara keempat, denda sebesar Rp 2, 5 miliar subsider 3 bulan harus dijalani sejak 12/7/2018 sampai 10/10/2018.

Karena subsider tersebut dibayar tanggal 25/07/2018 maka sejak tanggal 25/07/2018 Robert dibebaskan dari kurungan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai dengan 11/07/2024.

Selama menjalani PB, Robert diawasi oleh kejaksaan negeri bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

Ade juga menerangkan ada empat pidana yang telah menjerat Robert sebelumnya, yakni pidana Perbankan 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan, pidana perbankan 10 tahun dan denda 10 miliar subsider 6 bulan, pidana pencucian uang 1 tahun penjara, dan pidana pencucian uang 1 tahun dan denda 2,5 milyar subsider 3 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas