Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono Diperpanjang 30 hari

Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan diperpanjang masa penahanannya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in ‎Penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono Diperpanjang 30 hari
Tribunnews/Jeprima
Wali Kota Pasuruan Setiyono saat tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018) dini hari. Dalam penindakan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti uang, dan barang bukti perbankan yang merupakan bagian dari komitmen fee dari penerima proyek kepada Wali Kota. Jumlahnya, sebesar Rp 120 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan diperpanjang masa penahanannya.

Mereka yakni Wali Kota Pasuruan Setiyono (SET), Staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo‎ (DFN) dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto (WTH).

"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Januari 2019-1 Februari 2019 untuk tiga tersangka, SET, DFN dan WTH," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati, Jumat (21/12/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Yayuk menjelaskan perpanjangan penahanan pada ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas.

Seperti diketahui, kasus ini diawali dari operasi senyap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.

Baca: ‎Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Selain Setiyono, ada dua tersangka lainnya yakni Staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo‎ (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto (WTH)‎ yang diduga sebagai penerima suap.

BERITA TERKAIT

Tersangka keempat terduga pemberi suap dari unsur swasta atau perwakilan CV yakni Mahadir Muhammad Baqir.

KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dengan sebutan "Trio kwek-kwek". Terdapat komitmen fee antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas