Penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono Diperpanjang 30 hari
Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan diperpanjang masa penahanannya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
![Penahanan Wali Kota Pasuruan Setiyono Diperpanjang 30 hari](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wali-kota-pasuruan-setiyono-saat-tiba-di-gedung-kpk_20181005_144722.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan diperpanjang masa penahanannya.
Mereka yakni Wali Kota Pasuruan Setiyono (SET), Staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto (WTH).
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai 3 Januari 2019-1 Februari 2019 untuk tiga tersangka, SET, DFN dan WTH," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati, Jumat (21/12/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yayuk menjelaskan perpanjangan penahanan pada ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas.
Seperti diketahui, kasus ini diawali dari operasi senyap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait proyek di lingkungan pemerintah Kota Pasuruan.
Baca: Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Selain Setiyono, ada dua tersangka lainnya yakni Staf ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Harianto (WTH) yang diduga sebagai penerima suap.
Tersangka keempat terduga pemberi suap dari unsur swasta atau perwakilan CV yakni Mahadir Muhammad Baqir.
KPK menduga proyek-proyek di lingkungan Pasuruan telah diatur oleh Setiyono melalui tiga orang dekatnya dengan sebutan "Trio kwek-kwek". Terdapat komitmen fee antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.