Ruang Bendahara KONI Turut Digeledah KPK
Yayuk Andriati mengatakan ada dua ruangan yang digeledah di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (20/12/2018) malam kemarin.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati mengatakan ada dua ruangan yang digeledah di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (20/12/2018) malam kemarin.
"Khusus di kantor KONI, tim menggeledah ruangan bendahara KONI di lantai 11 dan ruang kerja Sekretaris jenderal KONI di lantai 12," ucap Yayuk, Jumat (21/12/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Yayuk menyebutkan barang bukti yang turut disita dari penggeledahan yakni sebuah dokumen.
Namun dia belum dapat mengkonfirmasi dokumen di kantor KONI apakah terkait aliran dana dalam kasus dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
"Baru dokumen saja dan belum dijelaskan juga dokumen apa saja yang jelas terkait dengan kasus ya," singkat Yayuk.
Baca: Kemenpora Akan Evaluasi Semua Pihak yang Dapat Dana Hibah
Diketahui selain menggeledah Kantor KONI dan beberapa ruangan di kantor Kemenpora, penyidik juga menggeledah ruang kerja Menpora Imam Nahrawi. Rangkaian penggeledahan dilakukan sedari siang hingga sore hari.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari KPK yang juga menetapkan lima orang tersangka di kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kelima tersangka itu yakni Sekretaris KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy (JEW), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto selaku staf Kemenpora.
Dana hibah dari kemenpora kepada KONI sebesar Rp 17.9 miliar.
Ditahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Pasalnya sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yakni sejumlah Rp 3,4 miliar.
Adapun barang bukti yang telah disita KPK antara lain, uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM saldo Rp 100 juta atas nama Mulyana selaku Deputi IV Kemenpora.
Turut disita pula Mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto dan uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sejumlah Rp 7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.