Senator Sulbar Nilai Pemberhentian GKR Hemas Tidak Sesuai Mekanisme UU MD3
Menurut Asri Anas, UU MD3 pasal 307 ayat 2 secara gamblang bisa dilihat syarat pemberhentian anggota DPD.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD RI asal Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Asri Anas membela koleganya GKR Hemas yang diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
"Saya berpendapat apa yang telah dilakukan oleh BK DPD itu sudah kelewatan dan tidak sesuai mekanisme UU MD3," ujar Asri Anas ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (21/2/2018).
Menurut dia, pemberhentian tersebut berpotensi cacat hukum sebab putusan BK DPD RI seolah-olah lebih tinggi statusya dari Undang-Undang (UU).
Jika itu terjadi maka berpotensi mencoreng nama baik DPD RI secara kelembagaan.
"Kenapa tiba-tiba muncul di kode etik BK menyebutkan putusan BK bersifat final. Masa putusan BK di atas UU. Itu kan tidak bisa, ini cacat hukum," ujar Asri Anas.
Baca: GKR Hemas Menolak Sanksi Pemberhentian Sementara Usai 12 Kali Tidak Hadir Rapat DPD
Asri Anas heran GKR Hemas tiba-tiba langsung dipecat tanpa klarifikasi dari bersangkutan.
Menurut dia, UU MD3 pasal 307 ayat 2 secara gamblang bisa dilihat syarat pemberhentian anggota DPD.
Salah satunya harus adanya klarifikasi dari anggota DPD sebelum keluarga keputusan final pemberhentian keanggotaan.
"Kalau memang Ibu Ratu Hemas ada potensi pelanggaran, kan beliau bisa menjelaskan. Tapi kan beliau belum diberikan waktu menjelaskan alasannya? Harusnya klarifikasi dulu baru dijatuhkan sanksi," kata Asri Anas.
Dia khawatir putusan BK DPR RI sifatnya tendensius.
Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD.
Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.