Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Lelang Aset Luthfi Hasan Ishaaq Senilai Rp 7,71 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging Luthfi Hasan Ishaaq.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Lelang Aset Luthfi Hasan Ishaaq Senilai Rp 7,71 Miliar
Tribunnews/Dany Permana
Terpidana 18 tahun penjara, Luthfi Hasan Ishaaq bersiap melaksanakan salat Jumat di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014). Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, namun putusan kasasi di Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada mantan Presiden PKS tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging Luthfi Hasan Ishaaq.

Barang rampasan tersebut berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Bogor serta Depok, Jawa Barat, seharga Rp7,71 miliar.

‎"Obyek lelang tiga bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp7,71 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).

Febri menerangkan, lelang akan dilakukan pada 17 Januari 2018.

Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat melihat lebih jelas aset tanah dan bangunan milik Luthfi Hasan Ishaaq dapat mengakses laman www.kpk.go.id.

Baca: Gerindra: Pertemuan SBY-Prabowo Tangkis Kabar Kurang Harmonis

Ia menambahkan, hasil penjualan barang rampasan Luthfi Hasan Ishaaq akan diberikan langsung ke negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi.

"Sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," katanya.

Berita Rekomendasi

Adapun, KPK melelang barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.

"Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas