KPK Lelang Aset Luthfi Hasan Ishaaq Senilai Rp 7,71 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging Luthfi Hasan Ishaaq.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging Luthfi Hasan Ishaaq.
Barang rampasan tersebut berupa aset tanah dan bangunan yang berada di Bogor serta Depok, Jawa Barat, seharga Rp7,71 miliar.
"Obyek lelang tiga bidang tanah dan rumah di Bogor dan Depok dengan total nilai limit Rp7,71 Miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (22/12/2018).
Febri menerangkan, lelang akan dilakukan pada 17 Januari 2018.
Masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang dapat melihat lebih jelas aset tanah dan bangunan milik Luthfi Hasan Ishaaq dapat mengakses laman www.kpk.go.id.
Baca: Gerindra: Pertemuan SBY-Prabowo Tangkis Kabar Kurang Harmonis
Ia menambahkan, hasil penjualan barang rampasan Luthfi Hasan Ishaaq akan diberikan langsung ke negara sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara karena tindak pidana korupsi.
"Sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara, KPK melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor," katanya.
Adapun, KPK melelang barang rampasan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong.
"Lelang dilakukan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 18 ayat 1 (a) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.