Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen PAS: Remisi Natal Hemat Anggaran Negara Rp 4,7 Miliar

"Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 4.759.051.500," kata Utami

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dirjen PAS: Remisi Natal Hemat Anggaran Negara Rp 4,7 Miliar
Tribun Jateng/Muh Radlis
Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menjadi motivasi agar warga binaan untuk berperilaku baik, Direktur Jenderal Pemasayarakat Kementerian Hukum dan HAM RI Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi khusus Hari Raya Natal juga berimbas positif pada penghematan anggaran negara.

"Tahun ini Remisi Khusus Natal menyumbang penghematan anggaran negara sebesar Rp. 4.759.051.500," kata Utami lewat rilisnya pada Senin (24/12/2018).

Ia mengatakan bahwa Remisi diharapkan mampu mengurangi overcrowding (kelebihan kapasitas), meningkatkan kepatuhan warga binaan dan menghemat anggaran negara.

Baca: Liburan ke Swiss Nia Ramadhani Pergoki Keluarga Ardi Bakrie Menyusui di Tengah Salju: Aduh Ancur

Baca:  Didesak Komentari Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar, Deddy Corbuzier: Bro Gue Ini Minoritas

Ia juga menegaskan pemberian remisi diberikan secara terbuka, transparan dan non diskriminatif.

"Artinya tidak ada pengecualian, semua warga binaan berhak mendapatkan remisi, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," kata Utami.

Sebanyak 11.232 narapidana beragama Kristiani mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Raya Natal 2018 ini.

Baca: Innalillahi Wa Innailaihi Raajiuun, Satu Lagi Personil Seventeen Dikabarkan Meninggal Dunia

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak 160 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas. Sedangkan sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana. 

"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus (RK) ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen, yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," kata Utami.

Baca: Cerita Rizal Armada Tentang Tsunami di Banten dan Ifan, Sahabatnya di Band Seventeen

Tahun ini Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dengan jumlah pemberian RK I sebanyak 2.276 narapidana dan RK II sebanyak 30 narapidana.

Selanjutnya Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur dengan jumlah pemberian RK I sebanyak 1.871 narapidana dan RK II sebanyak 14 narapidana.

Pada urutan ketiga yakni Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara RK I sebanyak 907 narapidana dan RK II sebanyak 5 narapidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas