160 Narapidana Langsung Bebas Setelah Mendapat Remisi Natal
Berkat remisi ini 160 orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemenkumham memberikan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 11.232 narapidana Kristiani pada Hari Raya Natal 2018, Selasa (25/12/2018).
Berkat remisi ini 160 orang di antaranya langsung bebas, sementara sisanya sebanyak 11.072 orang masih harus menjalani sisa pidana.
"Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas rutan," ujar Dirjen PAS, Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Natal 25 Desember 2018 - Taurus Jangan Mundur, Hadapi Tantangan di Hadapanmu!
Menurutnya semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan dalam mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan.
"Remisi Khusus ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang Sistem Pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan, agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan." tutur Yasonna.
Baca: 6 Lagu BTS yang Cocok Didengarkan saat Perayaan Hari Natal, Lengkap Beserta Lirik
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Tahun ini 3 Wilayah provinsi yang memberikan Remisi Khusus Natal terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara ( RK I : 2.276, RK 2 : 30), Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (RK I : 1871, RK II: 14), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara (RK I : 907, RK II: 5 ).