Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ad Hoc PN Medan Tersangka Penerima Suap Segera Disidangkan KPK

Dua tersangka itu adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Hakim Ad Hoc PN Medan Tersangka Penerima Suap Segera Disidangkan KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Hakim Merry Purba menangis di hadapan awak media, Rabu (5/9/2018) di lobi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap dua tersangka kasus suap kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

Dua tersangka itu adalah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba (MP) dan panitera pengganti PN Medan Helpandi (H).

"Penyidikan terhadap MP dan H dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Medan telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara ke penuntut umum atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

Febri mengatakan, sidang terhadap Merry Purba dan Helpandi direncanakan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca: KPK Segera Sidang Tersangka Suap Eddy Sindoro

Dalam kasus dugaan suap kepada hakim PN Medan terkait penanganan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, KPK menetapkan Hakim Ad Hoc PN Medan, Merry Purba (MP) sebagai tersangka bersama Helpandi (HK) selaku Panitera Pengganti (PP) PN Medan serta Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin.

Merry diduga menerima suap sejumlah SGD280.000 melalui Helpandi dari Tamin Sukardi bersama Hadi.

Berita Rekomendasi

Suap ini diberikan agar Tamin divonis ringan dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara senilai Rp132 miliar lebih.

Dalam vonis yang dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2018 ini, Merry menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) bahwa penjualan tanah senilai Rp132 miliar lebih itu bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Adapun jaksa penuntut umum meminta majelis hakim memvonis Tamin 10 tahun pidana penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

KPK menyangka Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan diduga selaku pemberi suap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Merry Purba dan Helpandi diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas