Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Danpuspom TNI Menangis Saat Lepas Jenazah Letkol Dono

Suasana haru menyelimuti pemakaman Letkol CPM Dono Kuspriyanto di Taman Makam Bahagia (TMB) Dreded, Bogor

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Danpuspom TNI Menangis Saat Lepas Jenazah Letkol Dono
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Foto Letkol Dono Kuspriyanto saat masih hidup. Ia tewas ditembak oleh sesama anggota TNI di Jatinegara, Jakarta Timur - TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho 

Kapendam Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi menjelaskan awalnya Serda Jhoni dan Letkol Dono saling serempetan di jalan raya.

Serda Jhoni yang mengendarai sepeda motor B 4619 TSA mengejar Letkol Dono yang mengendarai mobil dinas TNI.

Karena situasi jalanan yang masih padat saat itu Serda Jhoni kemudian turun dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan raya Kampung Pulo, Jatinegara Barat sembari menembak ke arah mobil Letkol Dono.

Dua tembakan pertama dari arah depan korban. Kemudian dua tembakan lagi dari arah belakang.

"Korban mendapat luka tembakan di pelipis dan tembakan tembus ke perut,"ujar Kristomei.

Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi menyebut Serda Jhoni (terduga pelaku) dan perwira TNI Letkol Dono Kuspriyanto (korban) tidak punya hubungan alias tak saling kenal satu sama lain.

"Dapat kami simpulkan bahwa tersangka dan korban tidak saling mengenal," kata Kristomei.

Berita Rekomendasi

Hasilnya, tidak ada satupun percakapan baik itu panggilan telepon ataupun pesan singkat yang mengindikasikan kedua belah pihak punya hubungan.

"Pihak Satpom Lanud Halim sudah membuka handphone-nya (tersangka dan korban), tidak ada satupun percakapan, call messenger yang berhubungan dengan korban," jelasnya.

Diketahui Serda Jhoni lanjut Kristomei juga sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk. Jhoni, kata Kristomei juga telah melanggar hukum kedisiplinan anggota TNI jika bepergian tanpa izin, menenggak miras dan membawa senjata api.

“Nanti kami akan telusuri dia minum di mana, dengan siapa, sedang apa, lalu kenapa bisa terjadi peristiwa itu,” ujar Kristomei.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan sembilan selongsong peluru, satu tas berisi telepon seluler korban dan kartu identitas.

Serda Jhoni berhasil ditangkap di kawasan pasar Jengki sekitar pukul 04.30 WIB. Polisi menangkap Serda Jhoni berdasarkan penelusuran sepeda motor jenis NMax yang ditinggal di pinggir jalan raya. Motor tersebut terpasang stiker TNI.

Serda Jhoni juga terancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya tersebut. "Untuk hukuman kalau pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP, itu ancamannya di atas 15 tahun (penjara) dengan tambahan dipecat," ujar Kolonel Inf Kristomei Sianturi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas