Eddy Sindoro Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Kepadanya
Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/ keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada di
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
![Eddy Sindoro Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Kepadanya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/eddy-sindoro-di-pengadilan-tipikor.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/ keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang ditujukan kepada dirinya.
Sebelumnya Eddy Sindoro didakwa menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution Rp 150 juta dan 50 ribu US Dolar.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2018).
Baca: 11 Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Polisi Minta Keluarga Bawa Rekam Kesehatan Gigi
Uang suap diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa perusahaan di bawah naungan Lippo Group.
“Saya tidak akan mengajukan keberatan dan selanjutnya saya serahkan kepada tim hukum,” ujar Eddy Sindoro usai mendengarkan dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Eddy Sindoro mengatakan kliennya sengaja tidak mengajukan eksepsi agar persidangan segera memasuki pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media, Eddy enggan membeberkan alasannya.
“Maaf ya saya kurang enak badan,” kata Eddy lalu meninggalkan ruang sidang.
Baca: Didesak Mundur dari PAN, Amien Rais Justru Habiskan Libur Panjang Bersama Cucu
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, Eddy Sindoro diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Edy Nasution untuk memuluskan sejumlah perkara perdata yang menjerat beberapa anak perusahaan Lippo Group.
Pertama, menunda pelaksanaan proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Kedua, mengupayakan agar PT Across Asia Limited (AAL) bisa mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan pailit meskipun waktu pengajuan PK sudah habis.
Aanmaning sendiri dalam dunia hukum merupakan peringatan berupa pemanggilan kepada pihak tereksekusi untuk melaksanakan hasil persidangan perkara serta hasil keputusannya secara sukarela.
Dalam uraiannya JPU KPK menyatakan untuk kasus penundaan aanmaning Eddy Sindoro melalui Wresti Kristian Hesti Susetyowati menyerahkan Rp 100 juta kepada Eddy Sindoro yang diterima Doddy Aryanto Supeno.
Baca: Lagu Almarhumah Nike Ardilla yang Satu Ini Bikin Ibunya Menangis
Sementara untuk pengajuan PK PT AAL, Eddy Sindoro juga melalui Wresti menyerahkan uang hadiah sejumlah Rp 50 juta dan 50 ribu US Dolar.
Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.