Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bakal Bacakan Dakwaan Terdakwa Suap Eddy Sindoro Hari Ini

Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengajuan PK tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Bakal Bacakan Dakwaan Terdakwa Suap Eddy Sindoro Hari Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus suap Peninjauan Kembali (PK) panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Sindoro menggunakan rompi tahanan menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10/2018). KPK resmi menahan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka sejak 2016 tersebut usai menyerahkan diri di KBRI Singapura. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pembacaan dakwaan bagi Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro yang terjerat kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis, (27/12/2018).

"Pada rencana sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum KPK) akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebagai awalan untuk proses pembuktian lebih lanjut dirangkaian sidang berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).

Sebelumnya, berkas perkara Eddy telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 10 Desember.

Dalam kasus ini, Eddy diduga ikut memberikan sejumlah uang kepada mantan Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terkait pengajuan PK tersebut.

Kasus ini juga menyeret eks Sekretarsi Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai saksi.

Sebelumnya, Nurhadi pernah bersaksi di persidangan Edy Nasution dan salah satu pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno.

Baca: KPK Segera Sidang Eddy Sindoro

Berita Rekomendasi

Nurhadi mengaku mengenal dekat Eddy sejak masih duduk di bangku SMA.

Selain Nurhadi, KPK telah memeriksa sedikitnya 38 orang saksi.

Dalam proses penyidikan, istri Nurhadi, Tin Zuraida juga diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Rumahnya di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga pernah digeledah.

Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. KPK juga menyita uang sebesar Rp1,7 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas