Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Bertanggungjawab Tak Cantumkan OSO Sebagai Caleg DPD RI

Setelah itu, KPU RI menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai tanggal 21 Desember.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPU Siap Bertanggungjawab Tak Cantumkan OSO Sebagai Caleg DPD RI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPU Arief Budiman memimpin pengundian dan penetapan penyiaran debat pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (26/12/2018). Debat akan dilakukan sebanyak lima kali di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang di Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Barat.

Lembaga penyelenggara pemilu itu siap mempertanggungjawabkan keputusan tidak mencantumkan OSO.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

"Setiap kebijakan yang dibuat, KPU harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi, apapun resiko harus bertanggungjawab. Kebijakannya sudah dibikin," kata Arief, ditemui di kantor KPU RI, Rabu (26/12/2018).

Baca: Status Gunung Anak Krakatau Dinaikan Siaga Level III, Radius Berbahaya Diperluas Menjadi 5 KM

Dia menegaskan KPU RI berpedoman kepada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan ini menegaskan mengenai larangan pengurus partai politik mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, KPU RI menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik sampai tanggal 21 Desember.

Namun, Ketua DPD RI itu tidak menyerahkan surat, sehingga namanya tidak dimasukkan ke dalam DCT.

Rencananya, lembaga penyelenggara pemilu itu akan melakukan lelang pengadaan logistik pemilu pada 2 Januari 2019. Lalu, pertengahan Januari akan mulai produksi logistik pemilu termasuk kertas suara.

"Kan itu sudah jelas kebijakan kami apa. Harus ditindaklanjuti bagaimana," kata dia.

Adapun, OSO menempuh jalur hukum melalui membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Bawaslu RI atas keputusan KPU RI tidak menyertakan namanya di DCT calon anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat untuk periode Pemilu 2019.

Sebanyak 34 anggota Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta Partai Hanura yang diwakili Ketuanya, Muhammad Sangaji melaporkan Ketua KPU RI, Arief Budiman dan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1649/XII/2018/BARESKRIM.

Arief dan Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar. Hal ini, karena mereka tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO, sebagai anggota DPD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas