Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Menteri Yasonna Laoly Terkait Bebasnya Ahok pada Januari 2019 Mendatang

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Tanggapan Menteri Yasonna Laoly Terkait Bebasnya Ahok pada Januari 2019 Mendatang
TRIBUN/WAHYU AJI
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa itu merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.

Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.

SIMAK VIDEO DAN BERITA LENGKAPNYA DI SINI>>>

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas