Ade Armando: Wajar, Korban Pelecehan Seksual Tak Melapor ke Polisi Segera
Mereka yang mengungkap kejadian tidak menyenangkan itu juga bakal menghadapi tuduhan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar "suka sama suka".
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjelaskan ketakutan korban pelecehan seksual untuk melapor ke polisi ataupun menceritakan pengalamannya ke pihak kepolisian adalah suatu kewajaran.
Sebab, lanjut Ade, ketika mereka mengalami kejadian kekerasan seksual, hal yang muncul pertama kali ialah rasa takut, malu dan rendah hati. Bahkan ketakutan itu sampai pada tahap bahwa keterangan soal pengalamannya itu malah tidak dipercayai publik.
"Begitu orang pertama mengalami perkosaan, ia takut malu dan rendah hati, takut kehilangan pekerjaan, takut bahwa dia justru tidak dipercaya publik. ada banyak tuduhan," kata Ade di kantor SMRC, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Mereka yang mengungkap kejadian tidak menyenangkan itu juga bakal menghadapi tuduhan perbuatan tersebut dilakukan atas dasar "suka sama suka".
Ade sendiri dalam kesempatan itu mendampingi RA (27), seorang wanita yang mengaku mengalami percobaan pemerkosaan oleh atasannya sendiri di lingkup BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Cerita Unik Sandiaga Uno Kampanye ke Solo: Serba Dapat Angka 2 Saat Gunakan Penerbangan Garuda
RA baru mengungkap perilaku tercela bosnya itu setelah memendamnya selama dua tahun seorang diri.
Ade dan RA mengaku siap dituntut balik atas pengungkapan kepada publik soal dugaan kekerasan seksual oleh seorang pejabat BPJS TK berinisial SAB.
Dia mengklaim telah memiliki bukti cukup kuat untuk bisa dibantah.
Baca: Raih Banyak Sumbangan Dana dari Pendukung, Sandi: The Power of Sholat Dhuha Is Real
"Kalau orang bilang saya bisa dituntut, saya gapapa kok. Tuntut balik aja. Karena data-data kita terlalu kuat. Publik akan tahu betapa busuknya dia (terduga pelaku," tutur Ade.
Diberitakan sebelumnya, seorang korban dugaan pelecehan berinisial RA buka suara atas pengalaman pahit yang ia alami dalam pekerjaannya. Ia mengaku dilecehkan secara seksual oleh atasannya, seorang anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berinisial SAB.
RA bekerja sebagai tenaga ahli di instansi yang sama dengan SAB. Sementara SAB sendiri adalah atasan dari RA.
RA telah bekerja sejak April 2016, dan dalam periode April 2016 hingga November 2018, RA mengaku telah menjadi korban pemaksaan hubungan seksual sebanyak empat kali oleh atasannya itu.
RA menyebut pemaksaan hubungan seksual itu terjadi di Pontianak pada 23 September 2016, di Makasar pada 9 November 2016, di Bandung pada 3 Desember 2017 dan di Jakarta pada 16 Juli 2018 ketika mereka sedang melakukan pekerjaan dinas.
SAB, kata RA telah memanfaatkan relasi kuasa atas jabatan yang dipegangnya untuk melangsungkan aksi kotornya tersebut.
Sebagai pemangku kepentingan, SAB, lanjut RA, beberapa kali sengaja menciptakan situasi yang memaksanya harus berduaan dengan SAB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.