Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Peluk Anak dan Istrinya

Mustofa Kamal Pasa tak sendiri, sang istri dan anak-anaknya ada di ruang sidang saat pembacaan tuntutan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Peluk Anak dan Istrinya
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa saat meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018). Mustofa merupakan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021 yang diduga menerima hadiah atau janji dari Ockyanto dan Onggo Wijaya terkait pengurusan Izin IPPR dan IMB atas pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 dugaan suap yang diterima Mustofa sekitar Rp 2,7 miliar. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus suap yang menyeret Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) memasuki babak baru.

Pada Jumat (28/12/2018) siang, Mustofa Kamal Pasa dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Mustofa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015

Mustofa Kamal Pasa mendengarkan tuntutan ini saat menjalani sidang lanjutan pada Jumat (28/12/2018) siang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Jatim.

Baca: Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa Dituntut 12 Tahun Penjara,Curhat Istri:Suami Saya Bukan Pembunuh

"Menuntut, terdakwa Mustofa Kamal Pasa 12 tahun pidana penjara dan pencabutan hak pilih serta jabatan publik selama lima tahun usai menjalani hukuman pokok," terang Joko JPU KPK saat membacakan surat tuntutannya.

Joko menambahkan, selain tuntutan pidana penjara, MKP juga dikenakan denda senilai Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.

JPU juga mewajibkan MKP membayar uang pengganti senilai Rp 2,75 miliar subsider tiga tahun.

BERITA TERKAIT

Mustofa Kamal Pasa tak sendiri, sang istri dan anak-anaknya ada di ruang sidang saat pembacaan tuntutan.

Ini diketahui dari curhatan Ikfina Fahmawati sang istri yang berjudul Suami Saya Dituntut 12 Tahun.

Curhat Ikfina Fahmawati istri Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi.
Curhat Ikfina Fahmawati istri Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi. (facebook/Ikfina Fahmawati)

"Kemarin, tanggal 28 Desember 2018, Jaksa KPK menuntut suami saya dengan hukuman 12 tahun penjara, mengembalikan uang 2,7 M dan mencabut hak politiknya. Saya tahu Beliau sedih," kata Ikfina di akun Facebooknya.

Ikfina mengaku ia saya merasa kasihan pada suami. Ia yakin pria yang sudah menikahinya 20 tahun ini berupaya menyembunyikan kesedihannya.

"Untuk ukuran orang yang keras, kaku, Beliau selalu berusaha tegar dan menyembunyikan edihnya dari kami (keluarga)," kata Ikfina.

Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) .
Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP) . (Istimewa)

Ikfina bercerita, Mustofa suaminya itu memang selalu berusaha tegar.

"Bahkan Beliau terlihat menghawatirkan saya," rulis Ikfina lagi.

Usai mendengarkan tuntutan, Ikfina mengatakan dirinya dirangkung dan tangannya pun dipegang pria yang sudah memberinya tiga buah hati ini.

"Beliau merangkul saya dan memegang tangan saya sambil berkata,”Ga po po, dilakoni ae” (tidak apa-apa, dijalani saja)," terang Ikfina.

Saat mendapat pelukan sang suami yang kini hidup terpisah jeruji besi, Ikfina mengaku juga berusaha tegar.

"Saya berusaha tegar. Beliau memeluk anak-anak satu persatu. Tanpa kata-kata. Hanya pada saat memeluk anak pertama saya, Beliau mengatakan,”Jaga mama dan adik-adik Le”."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas