Fakta-fakta Kasus Pungli Pengambilan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda, Barang Bukti Uang Rp15 Juta
Polda Banten mengungkap fakta-fakta praktik pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Polda Banten mengungkap fakta-fakta praktik pungutan liar (pungli) pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda.
Dugaan pungli terjadi pada beberapa keluarga korban tsunami Selat Sunda saat hendak mengambil jenazah.
Polda Banten sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda ini.
Tersangka tak lain oknum di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Kabupaten Serang.
Tiga tersangka ditetapkan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Polisi juga mengamankan dua alat bukti berupa kuitansi dan uang tunai Rp 15 juta.
"Sore tadi, ditetapkan tiga tersangka inisial F, I, dan B," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dadang Herli Saputra.
Baca: Ciri-ciri Delapan Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda yang Belum Teridentifikasi
Baca: Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda 426 Orang, Tribunnews.com Buka Dompet Kemanusiaan
Satu tersangka berinisial F diketahui merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
F betugas sebagai staf di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RSDP Kabupaten Serang, Banten.
Sementara, dua tersangka lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yang bekerja sama dengan pihak rumah sakit untuk pengadaan mobil jenazah.
Dadang mengatakan, RSDP menangani 34 jenazah korban tsunami Selat Sunda sejak 23 Desember 2018.
Dari jumlah tersebut, ada 11 jenazah yang dipulangkan menggunakan jasa mobil jenazah CV Nauval Zaidan.
Sementara, sisanya menggunakan ambulans sendiri yang didatangkan oleh pihak keluarga korban.
"Dari 11 jenazah, lima jenazah dipulangkan gratis, sementara enam lagi dimintai pungutan oleh tersangka," kata Dadang.
Dadang tidak merinci berapa jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh keluarga korban meninggal saat mengurus pemulangan jenazah.
Namun, uang tunai yang disita dari tersangka tinggal tersisa Rp 15 juta lagi.
"Sejumlah uang dibayarkan dengan kuitansi tidak resmi yang dibuat oleh para tersangka," ujar Dadang.
Ketiga dijerat dengan pasal 12 Huruf E, UU No 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang No 20 tahun 2001.
"Terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah, paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Dadang. (Kontributor Banten, Acep Nazmudin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Orang Jadi Tersangka Pungli Pemulangan Jenazah Korban Tsunami di Serang"