Kuasa Hukum: RA Bukan di PHK Tapi Diskors Sebagai Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Memed Adiwinata menyebut status RA menjalani skorsing bukan dipecat sebagai staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Syafri Adnan Baharuddin (SAB), Memed Adiwinata menyebut status RA menjalani skorsing bukan dipecat sebagai staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Pernyataan Memed sekaligus mengklarifikasi tudingan pemecatan sepihak yang dilakukan Dewan BPJS Ketenagakerjaan kepada RA.
"Perlu saya tambahkan sedikit, kemarin ada yang disampaikan bahwa dewan pengawas melakukan skorsing dalam tanda petik bukan melakukan PHK, hanya skorsing. RA itu bukan di PHK, tapi diskorsing. Jadi tidak benar kalau dia di PHK," kata Memed dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Baca: PPP Sebut Reklame Romahurmuziy yang Disegel di Jakarta Barat Difasilitasi KPU
Menurut Memed, skorsing atau pemberhentian keanggotaan sementara waktu dilakukan karena adanya pengaduan peristiwa yang menyebabkan keonaran di dalam lingkup kantor.
Sehingga suasana kondusif pekerjaan menjadi terganggu.
Skorsing yang dijatuhkan kepada RA menurutnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan laporan kekerasan seksual yang ia utarakan sebelumnya.
"Kok tega gitu katanya, ada orang yang mau mengadu mengenai masalah pribadinya katanya diduga dilecehkan, kemudian terus tiba-tiba diskorsing," tuturnya.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diutus langsung melalui SK Presiden RI, selalu melakukan tindakan dan kebijakan berdasarkan aturan dan pakta integritas serta good governance practice.
Baca: KPK Sita Satu Mobil CRV di Rumah Tersangka Korupsi Proyek SPAM PUPR
Hal itulah yang menjadi latar belakang pengambilan keputusan skorsing kepada RA.
"Sehingga kami merasa perlu melakukan itu. Jadi tidak ada hubungannya dengan yang dituduhkan," katanya.
Sebelumnya, RA seorang tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku di pecat instansi tempatnya bekerja lantaran menuduh anggota Dewan Pengawas bernama Syafri Adnan Baharuddin (SAB) telah melakukan upaya pemaksaan hubungan seksual kepadanya.
RA kemudian melaporkan tindakan tersebut kepada Dewan Pengawas.
Bukannya didukung, RA justru di pecat.
Baca: Harapan Maruf Amin Jelang Pergantian Tahun
Memed menyebut, tindakan skorsing itu baru akan diputuskan 31 Desember besok.
Sebab menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sebagai instansi pemerintah memiliki mekanisme dalam mengambil setiap keputusan.
"Tanggal 31 akan ada keputusan. Apakah dia (tetap di skors) atau bagaimana. Kami tidak memutuskan serta merta. Kami organisasi yang punya mekanisme tepat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.