Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Banten Hingga 9 Januari 2019
Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menetapkan tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di wilayah Provinsi Banten mulai dari 27 Desember 2018 sampai dengan tanggal 9 Januari 2019.
Penetapan tersebut termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 366/Kep.350-Huk/2018 tentang Penetapan Status tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda di Wilayah Provinsi Banten.
Juga berdasarkan kepada Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 362/Kep.425/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Pandeglang dan Keputusan Bupati Serang Nomor 360/Kep.504-Huk/2018 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Serang.
Baca: Ditetapkan Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres, BW Mengaku Belum Bisa Beri Pernyataan
"Sementara kerugian material mencapai 526 unit rumah, 33 roda empat, 42 roda dua, dan 14 hotel atau vila, serta 60 warung kuliner, 215 gazebo, dan 44 unit perahu," jelas Wahidin dalam keterangan resminya, Sabtu (29/12/2018).
Menurutnya, Pemprov Banten telah mempersiapkan berbagai posko bantuan yang tersebar di seluruh area yang terkena bencana.
Menurutnya, dua jam sejak terjadi bencana Dinas PUPR langsung menurunkan alat-alat berat untuk menormalisasi berbagai akses jalan yang tertutup, sehingga distribusi dan penyaluran bantuan bisa lebih cepat.
"Demikian pula posko kesehatan yang ditempatkan di setiap Puskesmas yang dipersiapkan pula obat-obatan dan tim Medis serta dokter dari seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Banten," jelas Wahidin.
Pemprov Banten juga sudah mempersiapkan berbagai sarana untuk tempat pengungsian dan dapur umum.
Bahkan hingga penyediaan listrik yang padam sejak awal bencana telah dapat dipulihkan kembali hingga penyediaan fasilitas dan sarana komunikasi.
Gubernur Banten juga menginstruksikan agar penanganan ini terus dilakukan oleh seluruh instansi dibawahnya hingga pasca bencana selanjutnya.
Melihat kondisi tersebut, Wahidin memberikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan aktivitas di sepanjang pantai dan menjauhi radius lima kilometer dari pantai.
"Kepada wisatawan untuk sementara tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Warga juga untuk tidak panik dan tetap tenang, namun, tetap waspada," kata Wahidin.
Sebagaimana diketahui, tanggal 22 Desember 2018, wilayah pesisir Barat Provinsi Banten diterjang Tsunami Selat Sunda.
Bencana tersebut menerjang wilayah Kecamatan Anyer dan Cinangka di Kabupaten Serang, Kecamatan Carita, Kecamatan Labuan, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Cigeulis, Kecamatan Cibaliung, dan Kecamatan Sumur di Kabupaten Pandeglang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.