Fakta Baru Kasus Kopi Sianida Mirna: MA Tolak PK, Jessica Wongso Tetap Dibui 20 Tahun
MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Baca: 2 Tahun Berlalu Sejak Saudaranya Meninggal, Begini Kabar Terbaru Kembaran Wayan Mirna Salihin
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan, PK yang diajukan Jessica telah diputus.
Namun, Abdullah belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah saat dihubungi Kompas.com.
Baca: Drama 3 Babak Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Mirna meninggal beberapa saat setelah minum es kopi yang dibelikan Mirna di sebuah kafe di Jakarta Pusat pada awal 2016.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica terbukti membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi tersebut.
Dalam sidang putusan pada 27 Oktober 2016, Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica kemudian mengajukan banding.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.
Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke MA setelah permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PK Ditolak MA, Jessica Kumala Wongso Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara"