Mundur dari Dewan Pengawas BPJS TK SAB Ingin Fokus di Proses Hukum, Bukan Simbol Pengakuan Kesalahan
Syafri dituduh telah melakukan percobaan hubungan seksual kepada bawahannya RA sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mengaku mundur dari jabatannya itu lantaran ingin fokus menyelesaikan masalah tuduhan pemerkosaan yang dilayangkan bawahannya sendiri.
"Bersama dengan ini saya menyatakan mundur dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam rangka menegakan keadilan melalui jalur hukum," kata Syafri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).
Sebelumnya, Syafri dituduh telah melakukan percobaan hubungan seksual kepada bawahannya RA sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir.
Dia pun membantah keputusannya mundur disimbolkan sebagai pengakuan kesalahan atas kasus yang dituduhkan kepadanya.
Hanya saja, kata Syafri, dia tak ingin isu dan opini pelecehan seksual yang telah berkembang di muka publik mengganggu suasana kondusif pekerjaan di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami tidak ingin suasana kerja di BPJS Ketenagakerjaan terganggu oleh masalah yang sama sekali tidak berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Syafri.
Dibawanya permasalahan tersebut ke ranah hukum semata untuk menyelesaikan kekisruhan yang tak kunjung henti bila hanya sebatas saling klaim di media.
Maka dari itu dirinya sengaja membawa kasus tuduhan pelecehan seksual yang menjerat dirinya ini ke ranah hukum.
Nantinya, proses di pengadilan yang bakal membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah.
"Lebih baik bersitegang kita, kita bawa aja ke ranah hukum biar fair," jelasnya.
Sebelumnya, RA, seorang tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS TK mengaku mendapat pelecehan seksual di instansi tempatnya bekerja sebanyak empat kali dalam dua tahun terakhir.
RA menuduh salah seorang pejabat dari Dewan Pengawas berinisal SAB sebagai orang yang bertanggung jawab atas hal itu.