Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Dugaan Pengaturan Skor

Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menggandeng PPATK untuk mennelusuri aliran dana dalam dugaan kasus pengaturan skor sepak bola.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Gandeng PPATK Lacak Aliran Dana Dugaan Pengaturan Skor
tribunnews.com/abdul majid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Argo Yuwono saat menjelaskan kasus mafia bola di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam dugaan kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono yang juga Sub Satgas Antinafia Bola mengatakan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mennelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Baca: Anies Baswedan Tinjau Kali Item yang Sempat Dipenuhi Busa

"Ya jelas (koordinasi dengan PPATK). Semuanya kami lakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/1/2019).

Meski begitu, Argo enggan mengungkapkan hasil temuan pihaknya dan PPATK kepada awak media.

Menurutnya, hal tersebut bakal terungkap di Pengadilan.

Baca: BNPB Paparkan Prediksi Bencana Alam Pada 2019, Berikut Penjelasannya!

"Itu kan PPATK kita tunggu. Itu kan saksi ahli, di sidang pengadilan ya, kita lihat ya," ucap Argo.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola bentukan Mabes Polri menaikkan status laporan manajer klub sepakbola di Jawa Tengah berinisial LI terkait dugaan pengaturan skor ke tahap penyidikan.

"Telah dinaikkan ke penyidikan," ujar Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (26/12/2018) malam.

Baca: Fenomena Awan Colomus di Makassar Sempat Ganggu Penerbangan

Peningkatan status kasus dilakukan setelah polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana.

Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi memeriksa saksi dan gelar perkara.

Baca: Prabowo Soal Selang Cuci Darah Dipakai 40 Pasien: RSCM Bantah, Gerindra Sebut Bisa Jadi Khilfaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas