Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Napi Koruptor Keluar Lapas Sukamiskin Pakai Ambulans untuk Berobat, di Luar Ternyata Keluyuran

Dalam persidangan terungkap Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin bisa bebas keluyuran di luar Lapas Sukamiskin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 2 Napi Koruptor Keluar Lapas Sukamiskin Pakai Ambulans untuk Berobat, di Luar Ternyata Keluyuran
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus suap, Fahmi Darmawansyah berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/8/2018). Fahmi Darmawansyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan pemberian perizinan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1/2018), terungkap bagaimana Fahmi Darmawansyah dan Fuad Amin bisa bebas keluyuran di luar Lapas Sukamiskin.

Sopir ambulans Lapas Sukamiskin, Ficky F dalam kesaksiannya dalam kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen di pengadilan mengaku mengetahui penyalahgunaan izin keluar lapas dari sejumlah narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Ficki mengatakan bahwa izin keluar itu disertai surat tugas.

Dalam dakwaan jaksa yang sudah dibacakan belum lama ini, diketahui bahwa Ficky mengantar sejumlah narapidana keluar dari Lapas Sukamiskin menggunakan ambulans dengan tujuan rumah sakit.

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015). Sidang tersebut ditunda karena belum selesainya musyawarah majelis hakim Tipikor. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Fuad Amin dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Istri Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Sempat Kaget Saat Gratifikasi Mobil Mewah Dikirim ke Rumah

Namun, ternyata narapidana itu malah keluyuran namun ada juga yang diantar ke rumah sakit meski izin yang diberikan melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Pak Fuad Amin (eks Bupati Bangkalan, terpidana korupsi) sempat diantar ke Rumah Sakit Dustira di Cimahi. Namun pulangnya menggunakan kendaraan Alphard miliknya langsung masuk ke dalam Lapas Sukamiskin ditemani pengawalnya. Harusnya dikawal pas diantar kemudian dijemput lagi pakai ambulans. Aturannya begitu," ujar Ficki.

BERITA TERKAIT

Pernah juga ia lakukan hal serupa untuk Fahmi Darmawansyah.

Ia sempat mengantarnya ke RS Hermina, kemudian pulangnya dijemput.

"Tapi dijemputnya tidak ke RS Hermina. Saya ditelpon pengawalnya untuk standby, lalu saya keluar bawa ambulans dan jemputnya di musola di samping lapas," katanya.

Secara aturan, kata dia, setiap napi yang keluar lapas harus ditemani pengawal. 
Faktanya, kata dia, dari Lapas Sukamiskin, narapidana itu memang dikawal.

"‎‎Harusnya diantar dikawal, ditunggu di rumah sakit sampai selesai kemudian dibawa lagi ke Lapas Sukamiskin," ujarnya.

Namun faktanya, mereka tidak mengawal.

Saat ditanya hakim dan jaksa, Fick‎i mengangguk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas