Hoax Surat Suara Tercoblos, Kabareskrim Pastikan Panggil Andi Arief dan Semua Pihak Terkait
Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan semua pihak terkait kasus 7 kontainer surat suara tercoblos akan dipanggil kepolisian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan semua pihak terkait kasus 7 kontainer surat suara tercoblos akan dipanggil kepolisian.
Pernyataan itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah kepolisian akan memanggil politikus partai Demokrat Andi Arief.
"Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu pasti akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapapun dia," ujar Arief di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Selain itu, ia juga mengatakan pihaknya masih terus melakukan investigasi sejak Rabu (2/1/2019) malam dan mengidentifikasi rekaman yang beredar.
Baca: Andi Arief Bantah Sebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Sudah Dicoblos
Baca: Mahfud MD Sebut Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos Tak Masuk Akal: Mungkin Gerakan untuk Mengacau
Arief pun meminta semua pihak termasuk awak media untuk melaporkan apabila mengetahui siapa yang berada dalam rekaman tersebut.
"Dari tadi malam sudah investigasi, saya juga dapat info dari teman-teman media juga. Masih diidentifikasi, kalau teman-teman tahu itu siapa, lapor kepada saya, segera saya dalami," tegasnya.
Selain itu, mantan As SDM Kapolri itu memastikan Polri tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan mengedepankan profesionalitas.
Sejumlah nama yang beredar dalam rekaman, kata dia, bila memang terbukti memiliki keterkaitan tentu akan dipanggil dan dimintai keterangan.
"Ya akan dipanggil, identifikasi semua. Proses hukum juga akan tetap berjalan sebagaimana mekanisme yang ada. Pasti semua yang ingin melakukan kekacauan akan kita selesaikan. Siapapun yang berkaitan dengan masalah ini akan kita mintai keterangan. Siapapun ya siapa saja," ujar jenderal bintang tiga itu.
"Ada di UU ITE Pasal 27 yang diterapkan, kemudian cara melakukannya, kita lihat juga di UU Pemilu, nanti kita terapkan pasal yang tepat sehingga tidak lepas dari jeratan hukum," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.