Jelang Vonis, Puluhan Karyawan PT NKE Datangi Pengadilan Tipikor
Para karyawan yang berseragam biru muda hadir jelang vonis kasus korupsi yang bakal dijatuhkan hakim Tipikor kepada PT NKE.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan karyawan PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menyambangi Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Para karyawan yang berseragam biru muda hadir jelang vonis kasus korupsi yang bakal dijatuhkan hakim Tipikor kepada PT NKE.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para karyawan ini duduk di dua baris belakang bangku ruang sidang Pengadilan Tipikor. Mereka hadir sejak pukul 13.00 WIB, dan masih menunggu jalannya sidang.
Baca: Tunjuk-tunjuk Fadli Zon Saat Debat, Jokomania Immanuel Ebenezer Geram hingga Singgung Raja Hoaks
Baca: Disinggung Soal Meriam Bellina, Hotman Paris Tutup Kuping Lalu Emosi ke Co-hostnya: Dia Mau Nyindir
Sebelumnya, PT NKE dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa KPK.
"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan, saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Baca: Tiga Penyuap Anggota DPRD Kalteng Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko Eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.
Jumlah tersebut berdasarkan keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240.098.133.310.
Kemudian dikurangi uang senilai Rp 51.365.376.894 yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Jaksa menilai, PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.