Mantan Kadis PUPR Balikpapan Mengaku Serahkan Uang ke Yaya Purnomo Rp 1,36 Miliar
Uang itu diberikan sebagai kompensasi karena Yaya membantu agar Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kemenkeu
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadis PUPR Kota Balikpapan Tara Allorante, bersaksi dalam sidang dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/12/2018).
Pada persidangan tersebut, Tara mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,36 miliar kepada Yaya Purnomo yang saat itu berstatus sebagai Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Uang itu diberikan sebagai kompensasi karena Yaya membantu agar Balikpapan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan 2018.
Tara mengatakan uang itu diserahkan menggunakan pemberian buku tabungan dan kartu ATM beserta nomor identifikasi atau PIN.
Buku rekening dan kartu ATM tersebut lalu ia serahkan kepada Fitra Infitar selaku Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Kalimantan Timur.
Baca: Vicky Prasetyo Sering Menangis di Kamar, Kata Sepupunya Masih Sayang Angel Lelga
"Diberikan secara langsung. Jadi, buku dan ATM saya serahkan ke Pak Fitra. Itu ide dari Jakarta, diserahkan melalui Pak Fitra," ujar Tara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Tara menjelaskan, buku tabungan itu menggunakan milik orang lain bernama Pahala Simamora dan Sumiyati.
Awalnya, Tara meminta Pahala dan Sumiyati untuk membuka tabungan di Bank Central Asia (BCA). Saldo di dua rekening tersebut masing-masing berisi Rp 680 juta, sehingga jika ditotal mencapai Rp 1,36 miliar.
Setelah itu, Tara menghubungi Fitra untuk menyerahkan buku tabungan beserta kartu ATM tersebut. Namun, sebelum menyerahkan ke Fitra.
Dia mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy dan Sekda Balikpapan Sayid M. Fadli.
Setelah mendapatkan restu dari Effendy, Tara menemui Fitra di bandara Balikpapan sekitar awal Desember 2017. Ia langsung menyerahkan uang tersebut ke Fitra.
"Iya, seperti itu. Pesan dari Jakarta (uang diberikan) melalui Pak Fitra," jelas Tara.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Yaya diduga bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima suap senilai Rp 3,745 miliar. Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 325.000 dan USD 53.200.
Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2017. Dari daerah-daerah yang mengajukan untuk menerima DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.
Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.