Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Perbedaan P3K dengan PNS
Lowongan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja segera dibuka, berikut ini jadwal pendaftaran dan besar gajinya.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kabar baik bagi yang tak lolos seleksi CPNS 2018.
Peluang besar bagi Anda yang tidak beruntung di seleksi CPNS 2018.
Pemerintah membuka peluang mengabdi lewat jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
• Jadwal Pendaftaran PPPK atau P3K, Bedanya dengan PNS, dari Gaji, Tunjangan, hingga Masa Kerja
Jadwal pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.
Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K anda.
Semoga anda diterima.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendaftaran PPPK atau P3K pada Januari 2019.
Tak seperti penerimaan CPNS, pendaftaran tak melalui SSCN.BKN.go.id.
Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.
Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.
Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.
• Link Pengumuman Hasil CPNS Lolos Tes SKB di 33 Instansi, Yuk Langsung Dilihat!
• Selamat Lolos Seleksi CPNS 2018! Anda Termasuk? Cek Link Pengumuman CPNS 2018 40 Kementerian di Sini
• Sudah Cek Pengumuman? Ini Ketentuan Umum Pemberkasan CPNS 2018, Jangan Salah Langkah, Bisa Fatal!
Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.