Mantan Komisioner Ini Setuju KPU Laporkan Hoax Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim
"Orang menjadi tidak percaya kepada mereka (KPU) atas isu itu. Karena isu itu akan mendelegitimasi atas proses yang mereka lakukan."
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas, mendukung penuh langkah KPU yang melaporkan kasus hoax surat suara yang telah tercoblos ke Bareskrim Polri.
Menurut Sigit, berita bohong yang menyeruak beberapa waktu lalu itu, cukup menganggu kinerja penyelenggara pemilu itu.
"Orang menjadi tidak percaya kepada mereka (KPU) atas isu itu. Karena isu itu akan mendelegitimasi atas proses yang mereka lakukan. Ketika mereka terdelegitimasi merasa kepentingan lembaganya terganggu," ujar Sigit, yang ditemui, usai diskusi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).
Ia menambahkan, langkah KPU dan tim langsung mendatangi TKP di Pelabuhan Tanjung Priuk, juga dianggapnya tepat. "Itu artinya kan satu langkah yang tepat, jadi mengklarifikasi hoaks tidak sekadar menjelaskan tapi langsung pembuktian atas fokus terjadinya peristiwa," kata dia.
Baca: Kisah Sukses Sayudi, Kaya Raya dari Membangun Jaringan Bisnis Warteg Kharisma Bahari
Sebelumnya diketahui, beredar suara laki-laki diaplikasi pesan singkat atau WhatsApp, yang memberi info telah menemukan 70 juta kertas suara sudah dicoblos pada gambar Jokowi - Maruf Amin, pada kontainer di Pelabuhan Tanjung Priuk, beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut membuat geger sehingga KPU akhirnya mengambil langkah melaporkan konten hoax tersebut ke Bareskrim pada Kamis 3 Januari 2019, lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.