Pemberian Sertifikasi Halal Disebut Masih Kewenangan MUI
MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya terkait pemberian sertifikasi halal.
Sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), menurut Ikhsan, sertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Baca: Berhasil Raih Sertifikat Halal, Toblerone Justru dapat Ancaman Boikot dan Protes di Eropa
Kepastian ini, jelas Ikhsan, diketahui melalui surat balasan yang dikirimkan BPJPH pada 31 Desember lalu.
Dalam surat bernomor 393/BD.II/P.II.I/HM.01/12/2018, menurut Ikhsan, BPJPH menyatakan belum bisa menerima permohonan sertifikasi halal.
Maka itu, dalam suratnya BPJPH menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik.
“Kewenangan ini dilandasi UU JPH,” demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya.
Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH juga belum bisa memastikan. Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.
Menurut Ikhsan, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.
Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, jelas Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri.
Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal. Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.
Baca: BI Dorong Pengembangan Sektor Potensial Industri Halal
“Balasan surat BPJPH penting, penjelasan ini bisa mengakhiri kegamangan di masyarakat. Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/1/2019).
“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH berfungsi,” ujar Ikhsan melanjutkan.