Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantah Tuduhan RA, Begini Penjelasan Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan mantan staf

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bantah Tuduhan RA, Begini Penjelasan Mantan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharudin (kanan) dan kuasa hukumnya, Memed Adiwinata (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin, membantah melakukan pelecehan seksual yang dituduhkan mantan stafnya, RA.

Diketahui, RA sebelumnya telah melaporkan Syafri ke Bareskrim Polri atas tuduhan pelecehan seksual.

“Ibu saya ini kan perempuan, ibu kandung saya perempuan, adik kandung saya perempuan, istri saya perempuan, anak kandung saya perempuan. Apa ada terbersit di otak saya untuk bermain-main dengan perempuan?" ujar Syafri, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).

Baca: Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Proses Pengalokasian dan Pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

Syafri sendiri juga telah melaporkan balik RA dan Ade Armando (AA) yang dianggapnya melakukan pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.

Syafri yang didampingi kuasa hukumnya, Memed Adiwinata, lebih banyak diam dan enggan menatap ke arah awak media.

Menggunakan kemeja putih yang dipadukan dengan jaket hitam, Syafri hanya menunjukkan gestur setuju atas ucapan kuasa hukumnya.

Baca: Arsul Sani Sebut Jokowi Kemungkinan Bertanya Soal Kasus HAM Masa Lalu Prabowo Saat Debat Pilpres

BERITA REKOMENDASI

Beberapa kali, ucapan Memed ditanggapi Syafri dengan anggukan kepala. Mulutnya seperti hanya menggumam mengatakan kata 'Ya'.

Sementara itu, Memed juga membantah bahwa ada ancaman yang diberikan kliennya kepada RA.

Tudingan itu dinilai adalah kebohongan dari pihak RA. Memed juga mengatakan justru RA-lah yang melakukan pengancaman kepada Syafri.

Ia mengaku memiliki bukti terkait hal itu, namun enggan mengutarakannya kepada awak media.

"Enggak ada (ancaman, - red), bahwa justru yang bersangkutan yang mengancam klien kami," kata Memed.

Baca: Cerita Megawati soal Nasi Goreng, Prabowo Subianto, dan Gus Dur


"Ada (bukti-bukti ancaman, - red). Nanti teman-teman bisa lihat buktinya nanti," katanya.

Adapun laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0026/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019 untuk terlapor RA.

Sementara untuk terlapor AA, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0027/1/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas