KPK Periksa Bupati Jepara Terkait Suap Gugatan Praperadilan di PN Semarang
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka L (Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, terkait kasus dugaan suap pengurusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka L (Lasito)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan hakim nonaktif PN Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara yang sedang ditangani oleh PN Semarang.
Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Bupati Jepara Terhadap Hakim di Pengadilan Negeri Semarang
Ahmad Marzuki diduga menyuap Lasito sebesar Rp700 juta untuk memuluskan putusan praperadilan yang sedang berproses di PN Semarang.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi.
Adapun, praperadilan tersebut yakni terkait penetapan Ahmad Marzuki sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuki, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.