Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasir Djamil Berharap Ahok Insaf dan Bertobat Setelah Bebas dari Penjara

Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyambut baik akan bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 24 Januari 2019.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Nasir Djamil Berharap Ahok Insaf dan Bertobat Setelah Bebas dari Penjara
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil di markas pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyambut baik akan bebasnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 24 Januari 2019.

Nasir berharap semua yang dijalani dan dialami Ahok selama menjalani hukuman bisa membuat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut lebih baik ke depannya.

Baca: Politikus PKS: Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandi Jangan Hanya Menjawab Normatif Saat Debat

“Harapannya agar semua yang dijalani dan dialami oleh beliau bisa menghadirkan rasa insaf, kemudian menjadi manusia yang bertobat, dan tidak merespon sesuatu yang bukan menjadi kapasitasnya,” ungkap Nasir ditemui di markas pemenangan Prabowo-Sandi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca: Update Waspada Gunung Merapi, Kubah Lava Membesar hingga Imbauan untuk Warga

Nasir berharap Ahok bisa belajar dari kasus yang pernah menjeratnya.

Diharapkan Ahok bisa menghilangkan kebiasaan menjawab sesuatu secara spontan hingga akhirnya menimbulkan pro dan kontra dalam kehidupan beragama di Jakarta khususnya.

Baca: Bukan Alfred Riedl, Bos Persija Pastikan Ivan Kolev Bersedia Melatih Macan Kemayoran Musim 2019

“Harapan kami juga bagaimana beliau bisa mengurangi kebiasaan-kebiasaannya yang sering berbicara spontan sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu kehidupan beragama,” katanya.

Berita Rekomendasi

Diketahui Ahok akan bebas murni pada tanggal 24 Januari 2019 setelah menjalani hukuman atas kasus penodaan agama yang menjeratnya pada tahun 2017 silam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas