Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 3 Saksi Kasus Dana Hibah KONI, KPK Dalami Peran Tim Verifikasi

KPK terus mendalami penyidikan terhadap kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Periksa 3 Saksi Kasus Dana Hibah KONI, KPK Dalami Peran Tim Verifikasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi IV Kemenpora Mulyana menggunakan rompi tahanan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12/2018) dini hari. KPK resmi menahan lima orang tersangka diantaranya Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana dengan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan terhadap kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Hal itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi memeriksa 3 saksi, antara lain Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan, Herman Chaniago; Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi, Bambang Siswanto; dan Plt Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi, Arsani, pada hari ini.

"Penyidik mendalami terkait tugas pokok dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan di kedeputian masing-masing," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

"Tim juga mendalami terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

Baca: Tak Percaya Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online Tarif Rp 80 Juta, Bensu Bakal Cari Tahu Sendiri

Adapun, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI; Jhonny E, Bendahara Umum KONI.

Sementara diduga sebagai penerima Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan, dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

BERITA REKOMENDASI

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.

Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas