Polri Kembali Amankan 1 Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaku berinisial J itu diamankan di Brebes, Jawa Tengah.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali mengamankan seorang pelaku penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pelaku berinisial J itu diamankan di Brebes, Jawa Tengah.
"Tambahan untuk pelaku yang sudah diamankan atas nama J, yang bersangkutan diamankan di wilayah Polres Brebes. Saat ini sedang ditangani tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Ia mengatakan peran J dalam kasus ini sama dengan peran 2 tersangka lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu, yakni HY dan LS.
Peran yang dimaksud, kata dia, adalah menerima konten tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu dan langsung menyebarkannya di medsos.
Baca: BREAKING NEWS, Kapolda Jatim Sebut 45 Artis Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi, 2 Sudah Diperiksa
"J ini sama dengan 2 tersangka yang diamankan, atas nama HY yang di Bogor dan LS yang di Balikpapan sama perannya. Dia memiliki peran menerima konten tanpa mengklarifikasi mengkonfirmasi langsung memviralkan baik melalui akun Facebook-nya maupun akun wa grupnya," jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan tim. Siber masih fokus memburu dua peran yang terlibat dalam hoaks ini.
Pertama adalah memburu kreator atau pembuat konten hoaks. Kedua, yakni memburu orang yang pertama kali menyebarkan hoaks dan viral atau yang biasa disebut buzzer.
Menurut jenderal bintang satu itu, keduanya memiliki peran yang sangat besar dalam kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
"Fokus utama tim siber ini adalah kreator dan buzzernya. Karena kreator adalah yang paling bertanggungjawab membuat berita hoax tersebut. Kemudian buzzer memiliki tugas dia memviralkan pertama kali ke seluruh akun media sosial, kemudian diikuti oleh akun-akun masyarakat tanpa mengkonformasi tanpa mengklarifikasi," tukas Dedi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.