KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siang Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Ia bakal diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap 2 Rokan Hilir, Riau.
"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Baca: KPK Telusuri Peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ); mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK); dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.