Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siang Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dijadwalkan Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Siang Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (3/5/2018). Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nonaktif Dudy Jocom dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Ia bakal diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap 2 Rokan Hilir, Riau.

"Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk kasus IPDN Rokan Hilir, untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).

Baca: KPK Telusuri Peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tahap II Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Rokan Hilir, Riau pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ); mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK); dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).

Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan Gedung IPDN. Dalam proyek senilai Rp91,62 miliar tersebut, diduga kerugian negara sebesar Rp34 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas