Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Akan Gelar Rapat Pleno

Hasyim Ashari mengatakan akan membawa putusan Bawaslu itu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in Dinyatakan Melanggar Administrasi, KPU Akan Gelar Rapat Pleno
Danang Triatmojo
Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI akan menggelar rapat pleno, menyusul hasil putusan sidang Bawaslu RI yang menyatakan KPU sebagai terlapor telah terbukti melanggar administrasi pemilu pada gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang.

Komisioner KPU bidang Hukum, Hasyim Ashari mengatakan akan membawa putusan Bawaslu itu ke Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU lainnya.

"Kami akan menggelar pleno dahulu untuk menanggapi putusan ini," ujar Hasyim usai hadiri sidang putusan gugatan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Hasyim mengatakan rapat pleno bakal segera digelar setelah salinan putusan Bawaslu RI diterima oleh pihak KPU, lantaran tindak lanjut dari putusan tersebut punya batas waktu selama tiga hari sejak putusan dibacakan.

Baca: Cari Tumpangan Pulang dari Ngamen, Bocah 11 Tahun di Gresik Dipaksa Layani Nafsu Bejat Pria Ini

"Karena itu nanti setelah kami mendapat salinan putusanya akan kami putuskan dalam pleno. Karena tindak lanjut keputusan Bawaslu ada batasan," jelas Hasyim.

Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan KPU RI terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU mencabut putusan yang mencoret Oesman dari daftar calon tetap (DCT) dan mewajibkan KPU RI untuk membuat putusan baru yang memuat nama Oesman Sapta di dalam DCT.

Berita Rekomendasi

Putusan Bawaslu juga meminta OSO mengundurkan diri dari jabatan kepengurusan partai politik bila yang bersangkutan menang kontestasi pileg DPD RI.

OSO harus menyatakan pengunduran dirinya di atas surat yang memiliki kekuatan hukum, paling lambat satu hari sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPD RI di pemilu 2019.

Bila yang bersangkutan enggan mundur dari kepengurusan parpol setelah dinyatakan menang, maka KPU RI berhak menganulir kemenangannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas