Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Mantan Auditor BPK ke Lapas Cibinong Bogor

KPK mengeksekusi terpidana Rochmadi Saptogori, mantan Auditor Utama AKN III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Eksekusi Mantan Auditor BPK ke Lapas Cibinong Bogor
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana Rochmadi Saptogori, mantan Auditor Utama AKN III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Hari ini, KPK melakukan eksekusi terhadap terdakwa Rochmadi Saptogiri ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).

Lembaga anti korupsi mengeksekusi Rochmadi Saptogiri setelah putusan peraranya yakni suap terkait Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Eksekusi tersebut Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2680 K/Pid.sus/2018 Tanggal 6 Desember 2018," ujarnya.

Baca: Yanuar Sebut Pemerintah Jokowi-JK Berhasil Tekan Angka Pungli Secara Signifikan di 4 Sektor

Majelis Mahkamah Agung (MA) memvonis Rochmadi Saptogiri 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 4 bulan.

Vonis tersebut sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Berita Rekomendasi

Namun, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta majelis agar menghukum Rochmadi Saptogori 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Tim jaksa penuntut umum KPK mengajukan tuntutan tersebut karena menilai terdakwa Rochmadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menerima suap Rp240 juta dari pejabat Kemendes PDTT.

Suap tersebut agar terdakwa memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Selain itu, jaksa penuntut umum KPK juga menilai terdakwa Rochmadi terbukti menerima gratifkasi sejumlah Rp1,7 milyar serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa penuntut umum KPK, perbuatan terdakwa Rochmadi menerima suap dan gratikasi itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1).

Sedangkan untuk tindak pencucian uang, terdakwa Rochmadi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas