Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Jangan Apa yang Disampaikan Saat Diskusi dengan Penyelenggara Pemilu Berbeda Saat di Luar

Tjahjo yakin bahwa penyelenggara Pemilu 2019 telah melaksanakan persiapa secara baik tanpa menyimpang sedikit pun dari undang-undang.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri: Jangan Apa yang Disampaikan Saat Diskusi dengan Penyelenggara Pemilu Berbeda Saat di Luar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berbicara kepada wartawan pada konferensi pers laporan akhir tahun, di kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (26/12/2018). Mendagri pada kesempatan tersebut menegaskan semua e-KTP yang rusak atau invalid harus dimusnahkan akhir tahun 2018 atau sebelum tahun baru. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi peristiwa tercecernya maupun penjualan e-KTP palsu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta semua pihak termasuk partai maupun perseorangan peserta Pileg dan Pilpres 2019 membangun kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP.

Tjahjo yakin bahwa penyelenggara Pemilu 2019 telah melaksanakan persiapa secara baik tanpa menyimpang sedikit pun dari undang-undang.

“Pemilu 2019 kan yang bekerja partai politik dan perseorangan untuk DPD, seharusnya partai politik beserta capres, cawapres hingga tim sukses membangun kepercayaan kepada penyelenggara Pemilu, saya kira penyelenggara bekerja sesuai undang-undang dan taat pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” tegas Tjahjo di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Baca: ‎Dilantik Jokowi, Letjen Doni Monardo Resmi Jadi Kepala BNPB

Mendagri pun mengakui bahwa imbauan itu dikeluarkannya melihat banyaknya upaya untuk membangun rasa tidak percaya kepada penyelenggara Pemilu.

“Jangan apa yang disampaikan saat diskusi dengan penyelenggara Pemilu berbeda dengan saat di luar, kemudian isu 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos dan isu 31 juta pemilih siluman, hal-hal seperti itu pasti berupaya melakukan delegitimasi kepada KPU RI,” tegasnya.

Pria kelahiran Semarang itu mmeinta KPU RI untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian bila ada yang berupaya menyebar isu kebencian, kebohongan, atau berbau SARA.

“Siapa pun yang merusak proses konsolidasi demokrasi ini seperti mengacaukan tugas penyelenggara Pemilu, partai politik, pasangan capres-cawapres beserta tim sukses harus diusut tuntas dan ditindak oleh pihak kepolisian,” pungkas Tjahjo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas